Oleh: Irfandi Rizki Tomagola
Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Universitas Darunnajah
Pendahuluan
Setelah melewati masa panjang perjuangan untuk mencari kemerdekaan Indonesia, akhirnya NKRI di janjikan oleh Jepang untuk diberikan kemerdekaan pada waktu yang akan ditentukan. Untuk menjemput janji dari Jepang yang pada saat itu berkuasa di Indonesia, para petinggi negara dengan orang-orang yang berkuasa dalam pemerintahan mulai mencari dasar negara yang pas untuk dijadikan sebagai pandangan hidup Bangsa. Rapat-rapat penting mulai di adakan untuk menentukan lambang dan gambaran besar dari pemerintahan.
Sampailah kepada satu kesimpulan besar yang disetujui oleh banyak orang, bahwa dasar negara Indonesia yang sekaligus menjadi patokan utama dalam pandangan hidup berbangsa adalah “Pancasila”. Ia bukan hanya lima butir sila yang ditemukan dari usulan tiga tokoh bangsa, namun ia adalah Ideologi yang akan menyatukan seluruh elemen ras, agama, kulit, bahasa, suku dan lain-lain yang berada di bawah satu nama Indonesia. Dalam Pancasila, termuat satu slogan yang menjadi arti dari persaudaraan yakni Bhinneka Tunggal Ika, bahwa kita Bangsa Indonesia walaupun lahir dan besar di tengah-tengah perbedaan, akan tetapi tujuan kita selalu sama yaitu membawa Indonesia ke arah yang lebih damai dan lebih baik lagi.
Pertanyaan yang pernah muncul tentang dasar negara ini adalah, kenapa orang-orang yang merumuskan dasar negara yakin bahwa Pancasila dapat digunakan untuk mengatur masyarakat Indonesia?. Jawabannya sederhana, karena butir-butir yang ada dalam Pancasila, itu diambil dan terbentuk dari kebudayaan masyarakat Indonesia sendiri. Kita mulai dari sila pertama, masyarakat Indonesia dari zaman sebelum datang penyebaran-penyebaran agama telah mengenal adanya satu sosok maha kuasa yang mengatur alam semesta. Satu sosok ini, kemudian dipercaya lagi mampu memberikan balasan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Dalam sila kedua, Bangsa Indonesia telah mengenal hukum adat sebelum datangnya hukum Eropa kontinental yang sekarang dipakai dalam pemerintahan. Dalam hukum adat, dikenal sistem hukuman yang menjadikan manusia sebagai tolak ukur utama, artinya hukum yang berlaku dan berkembang di masyarakat disesuaikan dengan budaya dan keadaan yang berlaku. Dalam sila ke tiga, diambil dari sifat gotong-royong, atau saling membantu yang identik dengan orang Indonesia. Dan sila-sila lainnya adalah hasil dari kebudayaan orang Indonesia sendiri, dan semuanya terbentuk atas satu kepentingan besar yakni kemanusiaan.
Antara Pancasila dan Kemanusiaan
Sebagai suatu dasar negara memang terlihat bahwa dalam setiap sila yang ada dalam Pancasila memiliki bahasa dan perannya masing-masing. Akan tetapi perlu di ingat bahwa, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila memiliki fungsi yang sama yakni sebagai pedoman bangsa untuk memperbaiki nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Yudi Latif dalam sebuah bukunya berjudul Negara Paripurna, kesadaran untuk memperhatikan nilai kemanusiaan adalah sesuatu yang harus terus dilakukan. Karena, kemanusiaan itu menyangkut nasib banyak orang. Mulai dari mereka yang tertindas karena dianggap terbelakang, mereka yang menagih janji para petinggi negara, sampai mereka yang tidak pernah merasakan bantuan dari para pejabat yang sedang asik menikmati uang di kota-kota.
Yudi melanjutkan, dengan adanya sifat kemanusiaan yang di dalamnya terkandung sikap adil dan saling menghargai, maka akan timbulah persamaan derajat yang kemudian berdampak pada penghargaan kita kepada perbedaan suku, ras, bahasa, adat, budaya dan lain-lain. Setelah itu kita akan mudah melihat masyarakat yang saling bekerjasama, tenggang rasa, yang hadir tanpa harus ada kepentingan dibaliknya.
Bahkan, jika kita perhatikan pada rancangan UUD 1945 yang disusun oleh panitia sembilan dalam pembukaannya berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Nilai yang coba dibahas adalah perilaku kemanusiaan dalam rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
Pengertian Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Penjelasan mengenai sila kedua ini, jika dilihat dari pendapat para ahli seperti Nurdiaman dan Setijo. Menjelaskan bahwa Kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki pengertian bahwa sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, manusia harus senantiasa diperlakukan sesuai dengan nilai harkat dan martabat. Yang sama derajatnya dengan manusia lain, yang sama untuk mendapatkan kewajiban sebagai warga negara tanpa ada perbedaan tertentu.
Survei kecil-kecilan pernah dibuat untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap instansi yang dipercaya dalam mengatur hukum. Hasilnya adalah banyak yang masih kurang puas terhadap kinerja dari lembaga-lembaga hukum untuk menerapkan nilai kedua yang terkandung dalam pancasila, yang kita tahu membahas mengenai kemanusiaan. Sebut saja kasus-kasus kemanusiaan yang sampai sekarang belum diselesaikan. Seperti dalam rentan tahun 1965-1966, penembakan serius, penghilangan orang secara paksa pada Era sebelum runtuhnya Orde Baru, kerusuhan Mei, penjarahan toko-toko orang Tionghoa, Trisakti dan Semanggi, Wamena/Papua, dan beberapa kasuh lainnya. Yang menurut Presiden Joko Widodo dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat.
Akan tetapi negara tetap yakin akan mampu menciptakan hukum secara adil, dengan membuat pemerintahan yang bersih dari kepentingan-kepentingan dan ambisi penguasa.
Pentingnya memahami Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kebanggaan masyarakat Indonesia terhadap keanekaragaman pada dasarnya akan bisa berubah menjadi bumerang yang menyerang balik. Karena keanekaragaman dapat membuat orang akan bebas untuk memilih hidup dan tinggal dengan budaya-budaya apa yang dia inginkan, tapi disisi lain keanekaragaman tidak jarang membuat kelompok-kelompok akan merasa benar dengan apa yang dia yakini. Bahkan bisa saling membeci karena perbedaan yang dia miliki.
Dengan mengamalkan sila kedua secara baik dan benar, maka Indonesia bisa memiliki kemungkinan untuk dapat meghadapi tantangan-tantangan yang diberikan oleh zaman maupun yang dibawa dari dunia Barat. Sebab yang teah dijelaskan di atas bahwa, semua nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila bersumber dari masyarakat Indonesia sendiri.