Dedikasi Untuk Negeri

Menilik Kembali Sejarah Singkat Pendidikan di Indonesia

Oleh: Rahmalia Ramdlini

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sebuah peradaban suatu bangsa. Hal tersebut juga tercatat sebagai tujuan bangsa Indonesia di alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yakni “Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia”. Nyatanya, perjalanan pendidikan di Indonesia tidaklah sederhana. Sejarah mencatat bahwa sistem pendidikan kita ini berawal dari tumbuhnya akar kolonialisme sejak tahun 1901 lalu berkembang di era kemerdekaan dan terus bertransformasi hingga detik ini.

Pendidikan sebagai Alat Kekuasaan di Era Kolonial

Pendidikan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1901, yakni di zaman Belanda menduduki Indonesia. Di era kolonial ini, Pendidikan bukanlah hak bagi semua rakyat. Akses terhadap Pendidikan ini hanya terbuka bagi kalangan pribumi elite, kaum bangsawan, dan mereka yang bekerja untuk kepentingan kolonial saja. Pada masa ini, lahirlah sekolah seperti: Europeesche Lagere School (ELS) sebuah sekolah tingkatan dasar khusus orang Eropa, Hollandsch-Inlandsche School (HIS) merupakan sekolah tingkatan dasar bagi pribumi elite dan kaum bangsawan, Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) sekolah tingkatan pertama, dan Algemeene Middelbare School (AMS) yakni sekolah tingkatan menengah atas pada masa itu. Sekolah-sekolah pada zaman tersebut sangat mencerminkan sistem pendidikan yang diskriminatif, sebab bertujuan untuk mencetak pegawai rendahan guna melayani kepentingan Belanda dan bukan untuk mencerdaskan bangsa.

Namun, akhirnya pada awal abad ke 20, muncul gerakan pendidikan pribumi melalui tokoh masyarakat seperti Ki Hadjar Dewantara (1889-1959) yang mendirikan Taman Siswa di tahun 1922. Beliau mendirikan sekolah tersebut untuk memperjuangkan pendidikan nasional yang membebaskan, berakar pada budaya sendiri, dan beriorientasi atas asas kemanusiaan. Hal tersebutlah yang menjadi cikal bakal pendidikan sebagai alat perjuangan dan pembebasan bangsa. Hingga kini, Ki Hadjar Dewantara dikenal sebagai Bapak Pendidikan Indonesia.

Pendidikan untuk Semua di Era Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka di tahun 1945, pemerintah lalu berkomitmen menjadikan Pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Ini tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak dan kewajiban WNI dalam Pendidikan, Kewajiban Pemerintah di bidang Pendidikan Dasar dan Sistem Pendidikan, hingga Anggaran Pendidikan Nasional. Sejak saat itu, upaya pemerintah mulai dilakukan. Mulai dari pembangunan sekolah, mencetak guru yang berkualitas, hingga program wajib belajar (Wajar).

Tetapi, kenyataannya tidak semudah itu. Berbagai tantangan dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran, kurangnya pemerataan fasilitas apalagi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), hingga kualitas tenaga pendidik yang menjadi masalah. Namun, semangat menjadikan Pendidikan sebagai pilar utama pembangun bangsa tetap terus menyala.

Tantangan Baru di Era Reformasi dan Digitalisasi

Memasuki era globalisasi yang semakin pesat ini, sistem Pendidikan di Indonesia perlahan mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Berbagai kurikulum silih berganti, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP), Kurikulum 2013 (Kurtilas), hingga Kurikulum Merdeka. Tujuannya tidak lain adalah tentu untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, namun juga adaptif, kreatif, dan berkarakter.

Pendidikan di era digital saat ini yang terus mengalami perkembangan, tentu membawa perubahan yang signifikan terhadap metode pengajaran dan pembelajaran. Disertai penggunaan teknologi yang sudah diterapkan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, tentu dapat membuka peluang yang lebih luas utnuk mendapatkan akses pendidikan ke berbagai sumber. Menurut (Ambarwati, et al. 2021), sangat disayangkan dilain sisi terjadi gap atau kesenjangan digital ini yang menjadi sumber masalah baru di dunia Pendidikan, terutama bagi daera terpelosok seperti 3T yang belum sepenuhnya terjangkau oleh infrastruktur teknologi digital ini. Tentu akan hal ini, menjadi PR dan sebuah keharusan sebagai tugas pemerintah untuk menyelesaikannya. Selain itu, tantangan lainnya adalah diskriminasi berbagai etnis. Menurut (Subair, 2024) diskriminasi berbasis etnis dan agama di ranah pendidikan, walaupun terjadi di masa lalu tentu menambah kerumitan Pendidikan di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, sistem Pendidikan kolonial yang bias hingga kebijakan pasca kemerdekaan yang kurang mendukung keragaman ini menciptkaan lingkungan yang tidak inklusif. Belum lagi, pengaruhnya hingga saat ini. Tak jarang masih ada masyarakat yang mudah di adu domba, dihasut, hingga diintimidasi karena perbedaan suku, ras, agama, hingga antar suku (SARA). Ini terjadi biasanya karena latar belakang Pendidikan, masyarakat yang tidak berpendidikan umunya akan sangat mudah diperdaya oleh oknum yang berpendidikan. Untuk itu, sebagai negara yang memiliki keberagaman suku dan etnis, di era digital seperti ini sangat mudah orang dari berbagai latar belakang usia mengakses internet, yang mana tedapat celah untuk bully atau istilah zaman sekarang dikenal dengan nama cyberbullying. Lagi- lagi ini menjadi PR atau tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini walaupun sempat ada program Pendidikan karakter, namun sangat disarankan untuk kembali meningkatkan kualitas programnya agar terlaksananya generasi emas di tahun 2045 mendatang.

Jakarta, 19 September 2025

Sumber Referensi

Adryamarthanino, dkk. Perkembangan Sejarah Pendidikan di Indonesia. 2021. Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/17/100000979/perkembangan-sejarah- pendidikan-di-indonesia

Wulandari. “Isi Pasal 31 Ayat 1-5 UUD 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia”. Detik.com. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5895945/isi-pasal-31-ayat-1-5-uud-1945-dan- hak-warga-negara-indonesia

Ambarwati, Wibowo, Arsyidiadanti, & Susanti. (2021). Studi Literatur: Peran Inovasi Pendidikan Pada Pembelajaran Berbasis Teknologi Digital. Jurnal Inovasi Teknologi Pendidikan. 8(2):173-184.

Subair. (2024). Sejarah Pendidikan Indonesia: Sebuah Refleksi. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara. 1(5):6395-6404.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *